Jadwal Simulasi UNBK 4 dan 6-8 Februari 2019. Jadwal PTS 11-16 Maret 2019. Jadwal Gladi Bersih UNBK 18-19 Maret 2019. Jadwal US/USBN: 8-13 April 2019. Jadwal UNBK 22-25 April 2019. Selamat belajar, selamat berprestasi. Semoga sukses

Slider[Style1]

Galeri Video

Powered by: Youtube

Kabar Kita

Pengumuman

Prestasi Sekolah

Profil Sekolah

Kegiatan Sekolah

Oleh-oleh LT (Lomba Tingkat) 2, Duta Pramuka SMPN 2 MU Gondol Empat Trofi

Jumat-Minggu, 29-31 Juli 2016 lalu, Gudep SMPN 2 Muara Uya mengikuti Lomba Tingkat II di Bumi Perkemahan Baluun. Gudep SMPN 2 Muara Uya kirimkan dua regu, regu putera dan puteri.
Untuk putera beranggotakan: Fatnan Hamid, Baron Fayik Irvan, Arel Anggrio Lerean, Azis Aji Prasetya, Muhammad Rovy Irvansyah, Gyon Citaro Wijaya, Suryo Ardiansyah, idik Maerino, dan Muhamad Tegar Septian.
Untuk puteri diwakili oleh Eka Safitri Nengsih, Ervina Eri Mardiyana, Ariska Dian Fatmawati, Dian Agustina, Randi Astuti, Adhita Ika Rahmawati, Amanda Anugrah Cahya Dewanti, Ribka Tri Widiasari, dan Putri Istikomah.

Tidak sia-sia, walau gagal mewakili kecamatan ke LT III, namun empat trofi sempat pula diraih: Juara 1 Loma Pionering, Juara 2 Lomba Hasta Karya, Juara 2 Lomba Cerdas PBB, dan Juara 2 Lomba Cerdas Cermat.

Foto: Pak Hariyanto

Penyuluhan Narkoba oleh Polsek Muara Uya

Jumat pagi, 22 Juli 2016, dua anggota Polsek Muara Uya mendatangi SMPN 2 Muara Uya. Mereka datang untuk melakukan penyuluhan tentang narkoba dan penanggulangan kenakalan remaja. Acara penyuluhan dilaksanakan di ruang perpustakaan dalam suasana yang menyenangkan. Para siswa antusias mendengarkan dan bertanya tentang hal-hal yang ingin diketahuinya.
Fotografer: Pak Hariyanto

Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) TP 2016/2017

Selasa-Kamis, 12-14 Juli 2016, SMPN 2 Muara Uya melaksanakan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) bagi pesera didik baru. Kegiatan yang dulunya dikenal dengan nama MOS atau MOPDB ini berlangsung tanpa adanya kekerasan ataupun perpeloncoan. Semua materi kegiatan merupakan kegiatan yang positif dan tanpa adanya atriut yan aneh atau mengada-ada.
MPLS diuka oleh kepala sekolah pada hari perama dan ditutup oleh wakil kepala sekolah di hari terakhir.
Foto: Pak Hariyanto

Asyiknya Kerja Bakti di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Sementara adik-adik kelasnya sedang mengikuti PLS (Pengenalan Linkungan Sekolah), kakak kelasnya melakukan kerja bakti. Begini aksi mereka.
Foto: Pak Hariyanto

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016: MOS Bagi Siswa Baru Diganti MPLS

Senin, 11 Juli 2016, SMPN 2 Muara Uya akan memulai tahun pelajaran baru sebagaimana sekolah-sekolah di kabupaten Tabalong umumnya. Kemudian, pada Selasa hingga Kamis, akan dilaksanakan MOS bagi siswa baru. Terkait MOS, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 yang telah melarang sekolah-sekolah melakukan kegiatan Mos (Masa Orientasi Siswa) atau Ospek bagi siswa baru yang dimulai tahun pelajaran 2016/2017.
Kini, kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh-aneh. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru.

Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dengan kondusif, maka para orang tua, siswa, dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan maksimal tiga hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.
Sementara berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut; tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya; aksesoris di kepala yang tidak wajar; alas kaki yang tidak wajar; papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melakukan aktivitas yaitu memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu; menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb); memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

Dalam peraturan tersebut juga berisi larangan memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan; memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali; serta aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

kemendikbud.go.id

Top